October 25, 2012
Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas, termasuk Lambang Palang Merah. Sebelum Lambang Gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal tersendiri. Austria misalnya, menggunakan bendera putih, Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena tanda-tanda pengenal yang dipakai itu bukanlah lambang yang universal serta tidak dipandang sebagai suatu hal yang netral.
1.
Lambang
Palang Merah

2.
Lambang
Bulan Sabit Merah
Tahun 1876 saat
Balkan dilanda perang, sejumlajh pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman
dibunuh semata-mata karena memakai ban lengan dengan gambar palang merah.
Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini mereka menekankan
kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang / salib dan mengajukan agar
perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk
mengggunakan lambang yang berbeda, yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini
perlahan-lahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk reservasi dan diadopsi sebagai lambang
yang sederajat dengan lambang Palang Merah dalam Konvensi tahun 1929. Lambang
Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh bangsa Persia
(Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan
lambang Palang Merah dan Singa dan Matahari Merah sebagaimana tercantum dalam
Konvensi – Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
3.
Lambang Kristal Merah
Pada Konvensi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Ke – 29 tahun 2005, Lambang Kristal Merah diatas dasar
putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu Negara terjadi konflik bersenjata, perang atau
bencana. Kristal merupakan sebagai lambang dari
kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur
yang esensial bagi kehidupan manusia.
4.
Lambang Singa dan Matahari Merah
Lambang
Singa dan Matahari Merah dipakai pada masa Kekaisaran Persia (Iran) pada tahun
1929.
Namun
tanggal 4 September 1980
Iran tidak menggunakannya kembali dan mengunakan Lambang
Bulan Sabit Merah. Sejak saat itu, disepakati bahwa semua negara tidak
diperbolehkan menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
Lambang mempunyai dua fungsi yaitu :
1.
Sebagai Tanda Pengenal
Lambang digunakan pada masa
damai atau pada saat tidak terjadi perang, konflik bersenjata atau saat tidak
terjadi bencana. Menandakan bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik ICRC atau IFRC.
Biasanya berukuran kecil, gunanya sebagai tanda pengenal :
-
Identitas
Bahwa
seseorang adalah anggota gerakan, staff, atau personel Perhimpunan Nasional,
ICRC atau IFRC.
-
Hak Milik
Bahwa
suatu obyek seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang
digunakan adalah milik gerakan (Perhimpunan Nasional, ICRC atau IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan
Nasional, ICRC atau IFRC tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain
dengan tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan.
Pihak
lain yang bisa mendapat izin antara lain :
Ø Petugas
Medis sipil dan rohaniawan sipil.
Dengan
catatan :
·
Petugas / personel harus selalu membawa
kartu identitas.
·
Lambang tidak boleh ditambahi gambar,
tulisan atau tanda apapun.
2.
Sebagai Tanda Perlindungan
Fungsinya
:
Ø Untuk
memberitahu bahwa seseorang adalah anggota gerakan.
Ø Menandai
personel medis militer, sehingga harus dilindungi.
Ø Menandai
fasilitas medis militer (Bangunan, Peralatan, Kendaraan dan Rumah Sakit).
Untuk tujuan ini dalam pembuatan lambang tidak
boleh ditambahi unsur apapun, baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah,
Kristal Merah ataupun pada dasar putihnya.
PENYALAHGUNAAAN LAMBANG
Lambang yang tidak digunakan secara
benar disebut Penyalahgunaan Lambang. Ada
beberapa macam penyalahgunaan lambang, yaitu :
Peniruan tanda-tanda yang seperti Palang
Merah, namun sebenarnya bukanlah Lambang Gerakan Palang Merah. Sehingga dapat
disalah mengerti sebagai Lambang Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersil.
Atau penggunaan oleh kelompok atau perorangan yang berhak namun tidak sesuai
dengan prinsip dasar gerakan.
Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah dalam masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan
militer.
1.
Sejarah
Terbentuknya Palang Merah Indonesia
Ø Saat
Perang Kemerdekaan
Pada masa penjajahan Belanda, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan gagasan untuk membentuk perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Johan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan Kepalangmerahan dilakukan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873.

Ø Saat
Kemerdekaan

Atas perintah Presiden, tanggal 5 September 1945
dibentuklah susunan kepanitiaan yang berangotakan 5 orang yang disebut Panitia Lima. Yang bertugas menyusun
rencana pembentukan Palang Merah Indonesia.
Kelima orang tersebut ialah :
Ketua :
Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Johan
Anggota : Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta
Dr. Marzuki
Dr.
Jacob Bernadus Sitanala
Satu bulan setelah
Kemerdekaan, tepatnya tanggal 17
September 1945 terbentuklah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan Ketua
Umum Drs. Mochammad Hatta yang
sekaligus merupakan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.
Pelantikan pengurus Palang Merah Indonesia dilakukan
oleh Drs. Mochammad Hatta di Jl. Surya
No. 1 Jakarta. Drs. Mochammad Hatta kemudian dikenal sebagai Bapak PMI . Untuk
memperkuat kedudukan PMI maka pada tanggal 14 November 1948 di Yogyakarta ditetapkan
bahwa setiap tanggal 17 September diperingati sebagai Hari berdirinya / lahirnya Palang Merah
Indonesia.
Kemudian Palang Merah Indonesia terus
berkembang. Pada tanggal 16 Januari 1950 dikeluarkan Kepres. RI No. 25 Tahun 1950
tentang Pengesahan PMI. Kemudian tanggal
15 Juni 1950 ICRC mengakui keberadaan
PMI. Lalu tanggal 16 Oktober 1950
Indonesia menjadi anggota Liga Perhimpunan Federasi International Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah dengan nomor urut ke- 68. Dan tanggal 19 September 1958 dengan Kepres. RI No. 59 tahun 1958, Indonesia
meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
2.
Kegiatan
Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru dibentuk, banyak kesulitan yang
dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak
langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini dapat teratasi dengan
banyaknya relawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.
Sebagai
kegiatan awal dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia.
Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan
menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang
dididik menjadi pembantu juru rawat.mereka dilatih dan diasramakan di Gedung
Chr. HBS Salemba, Jakarta.
Setelah
menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar
Jakarta, termasuk ke daerah – daerah yang masih dilanda pertempuran kecil.
Sejak saat itu Palang Merah Indonesia semakin menunjukkan keberadaannya sebagai
lembaga yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
Agar
kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat
perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga harus merupakan
syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional,
sebagaimana yang telah disepakati oleh semua negara di dunia, bahwa satu negara
hanya boleh memiliki satu perhimpunan kepalangmerahan. Kegiatan PMI antara lain
:
Ø Diseminasi