Syarat-Syarat menjadi Anggota PMR adalah:
- WNI
- Berusia antara 7-21 tahun/belum menikah
- Dapat membaca dan menulis
- Atas dasar kemauan sendiri
- Dapat persetujuan dari orang tua/wali
- Sebelum menjadi anggota remaja PMI penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar kepalang merahan.
- Setelah resmi menjadi anggota remaja PMI penuh, harus bersedia melaksanakan tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR.
- Permintaan menjadi anggota disampaikan secara kolektif kepada seluruh cabang PMI setempat.
Keanggotaan PMR berakhir karena :
- Minta berhenti sendiri
- Meninggal dunia
- Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas merugikan nama dan kedudukan PMR dan PMI.
ANGGOTA-ANGGOTA PMR
Ada beberapa tingkatan dalam PMR, yaitu:
*PMR Mula*
PMR Mula : PMR yang beranggotakan setingkat SD/MI yang berumur sekitar 7-12 tahun

*PMR Madya*
PMR Madya : PMR yang beranggotakan setingkat SMP/MTs dan sederajat
*PMR Wira*
PMR Wira : PMR yang beranggotakan setingkat SLTA
Dan tingkatan selanjutnya adalah

*KSR(Korp Suka Rela), Dan TSR(Tenaga Suka Rela)
sudah jelas semua.....??
(Sudahhhhh.......)
Alhamdulillah........ Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment